Senin 30 Sep 2013 20:37 WIB

Atasi Calo, AP II: Kita Akan Tipiring dan Permalukan

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
PT Angkasa Pura II
Foto: blogspot.com
PT Angkasa Pura II

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta menyatakan akan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada calo maupun yang bertindak illegal di wilayah bandara.

Keberadaan calo dan taksi gelap belum teratasi mengingat belum adanya kekuatan hukum untuk menindak pelaku tersebut.

Senior General Manager PT Angkasa Pura II, Bram Bharoto Tjiptadi mengatakan pihaknya akan menindak siapa pun yang melakukan kegiatan illegal di wilayah bandara.

"Kita harapkan adanya Tipiring atau kita permalukan. Nanti kita serahkan kepada lurah atau camatnya bahwa ada warganya yang menjadi calo di bandara," paparnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (30/9).

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri apabila saat ini di wilayah bandara masih terdapat calo tiket maupun taksi gelap di sekitar bandara. Hal tersebut dikarenakan belum adanya payung hukum untuk menindak pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

Dia mengakui harus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menindaknya. Dalam penindakan memang dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

Sejauh ini pihak AP II hanya melakukan penangkapan terhadap pelanggar sedangkan untuk penindakannya diserahkan pada pemerintah setempat. Sidang Tipiring diharapkan bisa menindak pelaku baik calo maupun taksi gelap.

Hanya saja apabila Tipiring tidak bisa menjadi solusi maka diperlukan penindakan lain. "Kita cuma nangkap. Jangan biarkan persoalan ini terus ada. Dulu ada aturannya, tapi sekarang tidak ada," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat apabila ingin bekerja di wilayah bandara maka harus yang legal. Selain itu, jangan melakukan pekerjaan ilegal di bandara sebab akan dilakukan penindakan yaitu Tipiring.

Menurut dia, apabila ada yang tertangkap maka akan dicek KTP-nya lalu di fotokopi untuk dilaporkan pada kelurahan maupun kecamatan setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement