Senin 30 Sep 2013 16:35 WIB

BPK: Instruksi Pemberantasan Korupsi Minim Implementasi

Perilaku Korupsi/ilustrasi
Foto: rep
Perilaku Korupsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih menjadi pekerjaan rumah terbesar di Indonesia. Keberadaan KKN membuat kemakmuran negara ini terseok-seok.

Hari ini, Senin (30/9) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bersama sejumlah menteri melakukan penandatanganan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi . Kesepakatan dinilai perlu dilakukan melihat instruksi mengenai program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) masih minim implementasi.

"Hasil evaluasi memperlihatkan bahwa WBK dapat terwujud apabila didahului dengan komitmen pemberantasan korupsi oleh seluruh unsur dalam instansi pemerintah atau kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya.

Program WBK menurut dia mengacu pada Peraturan Menteri Pan - RB nomor 60 tahun 2012. Peraturan ini memuat pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih, hingga tingkat pemerintah daerah.

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh BPK dengan penetapan zona integritas ini. Pertama, komitmen BPK dalam pencegahan korupsi semakin kuat. Dengan demikian, publik  lebih memahami bahwa BPK telah melakukan upaya konkret pemberantasan korupsi.

Komitmen BPK ini juga dituangkan dalam kode etik pegawai dan penegakan disiplin lain. "KKN dapat terjadi karena adanya kesempatan. Karenanya BPK akan menekan adanya kesempatan KKN tersebut terutama dalam lingkungan birokrasi," lanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement