REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG--Anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas, Sumitra (40) disidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (26/8). Ia didakwa melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis premium.
Warga Kampung Sobang Tonggoh, Kecamatan Sobang, Pandeglang itu disidang karena tindakan yang dilakukannya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Warita menjerat Sumitra dengan dakwaan berlapis yakni primair Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan subsidiair Pasal 52 huruf C UU No.22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Kristiadi, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM jenis premiun yang disubsidi pemerintah.
Menurut JPU, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang BBM dan tercatat sebagai anggota Hiswana Migas memiliki kuota pembelian 800 liter per minggu, sengaja melakukan penimbunan premium pada awal Februari 2013 karena mengetahui pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar tersebut.
Terdakwa, kata JPU, menyuruh saksi Winardi untuk membeli BBM dengan menggunakan kartu Hiswan Migas miliknya dan milik Winardi secara bergantian setiap hari di SPBU Panimbang dengan jumlah berkisar 150-250 liter per hari, dan untuk pekerjaan itu saksi di beri upah Rp30 ribu per hari. Perbuatan menyimpang yang dilakukan terdakwa itu diketahui oleh masyarakat dan kemudian dilaporkan pada aparat Kepolisian.
Mendapat laporan ada penimbunan BBM tersebut, anggota Polri Aan Andriansyah pada 28 April 2013 sekitar pukul 13.30 WIB melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 2.730 liter premium dalam 82 buah jerigen dan di dalam kamar.
Sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan keterangan para saksi.