Senin 23 Sep 2013 15:00 WIB

DPR: UU Tipikor Bisa Jerat Peserta Konvensi Terkait Gratifikasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
11 peserta Konvensi Capres Partai Demokrat
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
11 peserta Konvensi Capres Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Achmad Yani mengatakan, aturan konvensi capres Partai Demokrat yang membolehkan peserta menerima sumbangan berpotensi melanggar UU Tipikor. Karena konvensi capres Demokrat juga diikuti sejumlah pejabat negara.

Namun, lanjutnya, tak semua bantuan yang diberikan kepada pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Sepanjang pemberian tidak mempengaruhi kebijakan para pejabat, pemberian sumbangan dianggap wajar saja. "Bisa saja sumbangan itu diberikan tidak dalam kepentingan yang lain (kebijakan)," ujarnya.

Alih-alih mengkritik kemungkinan gratifikasi, Yani justru mengatakan aturan gratifikasi yang terdapat dalam UU Tipikor sarat kelemahan. Menurutnya UU ini menafikan sistem sosial yang berlaku di masyarakat. Dia mengatakan dalam tradisi sosial masyarakat Indonesia, saling memberi sumbangan merupakan hal wajar. "Ini bagian dari gotong royong," kata poltisi PPP tersebut.

Ia menambahkan, perlunya melakukan perbaikan terhadap aturan gratifikasi yang terdapat dalam UU Tipikor. Hal ini agar tidak semua bantuan yang diberikan dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. "Dalam koridor tertentu undang-undang ini perlu dibahas kembali," katanya.

Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri mau pun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selanjutnya dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor dijelaskan gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifiksi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement