Jumat 20 Sep 2013 18:06 WIB

KPK Diminta Telusuri Dugaan Pencatatan Fiktif di BI Soal Dana 'Bail Out' Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Robert Tantular
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, menduga adanya skenario untuk membuat Bank Century menjadi kolaps agar dapat digelontorkan dana bail out atau talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk menelusuri dugaan adanya pencatatan fiktif dari sebagian dana talangan di Bank Indonesia (BI).

"Untuk apa dana Rp 6,7 triliun? Apalagi ada dana Rp 2,2 triliun dari dana bail out itu yang langsung ditempatkan di BI dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), bentuk surat utang dan bentuk lainnya. Di dalam kejahatan perbankan ada yang dikenal dengan pencatatan palsu, pencatatan fiktif, perlu ditelusuri sekalipun di BI," kata kuasa hukum Robert Tantular, Andi Simangunsong, yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).

Andi mempertanyakan dana talangan yang digelontorkan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, karena yang dibutuhkan untuk menyelamatkan bank itu hanya Rp 1 triliun. Selain itu, ada sebanyak Rp 2,2 triliun dari dana talangan itu yang dicatatkan dalam bentuk SBI yang diduga hanya pencatatan palsu.

Ia meminta KPK untuk menelusuri uang tersebut karena ia menduga dana tersebut telah digunakan pihak lain. Sebab, dana talangan itu dibagi menjadi dua yaitu di Bank Century sendiri dan Bank Indonesia.

Sedangkan di dana talangan yang bagian di Bank Century dipertanyakan aliran dananya. Maka itu, ia melanjutkan, tim penyidik KPK sangat wajar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Maryono selaku Direktur Utama Bank Mutiara, nama baru Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang saat itu menjabat sebagai Dirut Bank Tabungan Negara (BTN).

Saat ditanya apakah uang itu digunakan Partai Demokrat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 lalu, Ia meminta agar hal itu diserahkan kepada KPK dalam proses penyidikan kasus Bank Century.

Apakah ada intervensi Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono dalam rapat untuk memutuskan bail out Bank Century, ia mengatakan hal itu harus dipertanyakan kepada pihak-pihak yang hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 23 November 2008.

"Harap didalami rapat itu karena itu melibatkan banyak pihak, ada melibatkan BI, ada melibatkan Bappepam LK, ada melibatkan KSSK," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement