Selasa 17 Sep 2013 22:19 WIB

Jokowi: Pembatasan Kendaraan Belum Bisa Diterapkan

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kebijakan pembatasan kendaraan seperti plat nomor ganjil genap dan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing belum dapat diterapkan di Ibu Kota.

"Kebijakan pembatasan kendaraan tidak bisa buru-buru kami terapkan di Jakarta karena membutuhkan transportasi umum yang benar-benar memadai," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko 'Jokowi'  Widodo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Ia menekankan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut baru dapat diterapkan jika jumlah armada angkutan umum di Ibu Kota sudah mencukupi. "Makanya, kami tambah dulu armada bus sedang dan bus TransJakarta supaya bisa menampung penumpang sebanyak-banyaknya. Setelah itu, baru kami bisa terapkan sistem ganjil genap atau ERP," ujar Jokowi.

Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan, menurut dia, adalah salah satu upaya mengantisipasi kebijakan mobil murah di Jakarta. "Selain itu, kami juga sedang menyusun surat untuk dikirimkan kepada Wakil Presiden RI Boediono. Kita ini kan tengah membangun infrastruktur dengan cepat untuk memecahkan masalah kemacetan, tapi kemudian ada kebijakan mobil murah. Jelas ini bertentangan," tutur Jokowi.

Selain mengirimkan surat kepada Boediono, Jokowi mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tengah menyusun rencana untuk menaikkan pajak parkir di ibukota.

"Jadi, cara lain untuk mengantisipasi kebijakan mobil murah adalah dengan menaikkan pajak parkir. Tapi, untuk cara ini masih dalam tahap pembahasan, masih kami matangkan konsepnya," tambah Jokowi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement