Selasa 17 Sep 2013 18:42 WIB

Direktur MSM: Kami Diperas Pegawai Pajak

Ditjen Pajak
Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga terdakwa dari perusahaan PT Master Steel Manufactory (MSM) membacakan nota pembelaan di persidangan.

Dalam pleodinya, Diah Soemedi, Effendy Komala, dan Teddy Muliawan merasa menjadi korban pemerasan dari oknum pegawai perpajakan.

Jaksa penuntut umum menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.

Uang suap senilai 600 ribu dolar Singapura itu diberikan kepada penyidik Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Tujuannya untuk menghentikan penyidikan perkara perpajakan PT MSM. Diah selaku pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT MSM membantah hal itu. "Kami ini korban pemerasan dari oknum pegawai pajak," kata Diah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Diah mengatakan, tidak pernah meminta bantuan Eko dan Dian untuk penghentian penyidikan perkara perpajakan perusahaannya. Ia pun membantah telah menawarkan uang.

Menurut dia, keterangan mengenai persoalan itu sudah terungkap dari Eko dan Dian ketika bersaksi dalam persidangan, Selasa (27/8). Ia mengatakan, Dian menyebut Eko yang meminta uang Rp 10 miliar. "Saksi Eko Darmayanto mengatakan dari mulut ibu Diah tidak ada kata pengentian penyidikan," ujar dia.

Memang dalam kasus perpajakan Diah mengakui ada kekeliruan. Pada SPT 2008, ada penjualan yang justru masuk sebagai hutang pihak ketiga. Namun, menurut dia, pihaknya sudah memperbaiki kekeliruan itu dan membayar pajak plus denda 150 persen dengan total senilai Rp 165 miliar.

Akan tetapi, Diah mengatakan, setelah itu justru dibentuk tim Bukti Permulaan (Bukper) baru untuk mengklarifikasi data kembali.

Diah menilai pihaknya sudah memberikan data dan bukti kepada penyidik. Namun, ia mengatakan, penilaian yang ada justru menganggap pihaknya tidak kooperatif hingga akhirnya muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Setelah itu, ia mengaku melakukan beberapa kali pertemuan dengan penyidik. Pada satu pertemuan, Eko kemudian meminta pembayaran Rp 150 miliar. "Dan meminta di-droping dana awal sebesar Rp 10 miliar," kata dia.

Atas permintaan tersebut, Diah akhirnya menyetujuinya. Karena, ia mengaku merasa terancam setelah Eko mengatakan akan menjadikan dia sebagai terdakwa. Diah pun mengalirkan dana senilai 600 ribu dolar Singapura. Padahal, ia mengaku, semula uang itu akan diberikan kepada orang tuanya di Singapura untuk biaya berobat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement