REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menahan dua tersangka pejabat direktorat pajak pada Jumat (9/12). Dua tersangka tersebut, yakni Bahar dan Pulung Soekarno, ditahan dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan dengan alasan kepentingan penyidikan,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/12). Noor mengungkapkan Bahar ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Pulung ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan KUHAP, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Bahar merupakan ketua panitia lelang Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik no.152/f2/fd1/11/2011. Sementara Pulung Soekarno menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dan ditetapkan sebagat tersangka dengan sprindik no.153/f2/fd1/11/2011.
Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kasus ini berawal ketika BPK menemukan kejanggalan sebesar Rp12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp43 miliar. Atas temuan BPK itu, Jampidsus langsung melakukan penyelidikan dan baru meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada 3 November 2011 lalu.