Selasa 17 Sep 2013 18:00 WIB

Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Ganja Bersenpi

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap He dan Me yang merupakan pengedar ganja bersenjata api di wilayah Kabupaten Kepahiang.

"Keduanya ditangkap Senin (16/9) saat bertransaksi narkoba jenis ganja di wilayah Kepahiang," kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto kepada wartawan di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan keduanya diringkus saat transaksi ganja sebanyak 1,5 kilogram. Penangkapan tersangka setelah anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli barang terlarang itu.

Selain 1,5 kilogram ganja, dari tangan tersangka juga diamankan dua pucuk senjata api, jenis "softgun" dan senjata rakitan. "Kuat dugaan, keduanya juga terlibat pencurian dengan kekerasan di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun masih didalami," katanya.

Kedua tersangka merupakan warga Lintang, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan.

Kepada wartawan, salah seorang tersangka He mengaku sehari-hari berprofesi sebagai petani kopi. "Uangnya untuk membantu adik untuk kuliah," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.

"Sedangkan yang Pasal 114, ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.

Terkait kepemilikan senjata, penyelidikannya diserahkan ke Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement