Senin 16 Sep 2013 21:30 WIB

KPU Tetapkan DPT Pileg 2014 Kota Tangerang 1.249.343

Rep: C12/Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 1.249.343 pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014. Adapun rinciannya sebesar 635.001 pemilih laki-laki dan 614.342 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain memaparkan untuk jumlah DPT antara Pemilihan wali kota dengan pemilu legislatif berbeda jumlahnya.

Menurut dia, kalau untuk Pilwalkot jumlah DPT berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau warga yang berdomisili di Kota Tangerang.

Sedangkan pada Pemilu Legislatif seluruh warga yang berada di wilayah tersebut. Sehingga yang mempunyai hak pilih merupakan warga yang pada kesehariannya hidup dan berada di Kota Tangerang.

Jumlah DPT saat Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Tangerang adalah 1.161.855 jiwa dengan 2.938 TPS dari 104 PPS.

"Jumlah DPT untuk pemilu legislatif adalah 1.249.343 dengan 635.001 pemilih laki-laki dan 614.342 pemilih perempuan," katanya di Kantor KPU Kota Tangerang, Senin (16/9).

Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 3218 dari 104 Kelurahan di Kota Tangerang.

Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Selanjutnya sesuai laporan dari 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di kota tersebut. 

Adapun rincian dari jumlah pemilih dari 13 kecamatan tersebut diantaranya untuk Kecamatan Karawaci terdapat 125.466, Kecamatan Tangerang terdapat 113.654, dan Kecamatan Cibodas terdapat 109.716.

Selanjutnya untuk Kecamatan Cipondoh terdapat 143.593, Kecamatan Pinang terdapat 109.125, dan Kecamatan Ciledug terdapat 90.402. Kemudian untuk Kecamatan Periuk terdapat 90.168, Kecamatan Jatiuwung terdapat 75.488, dan Kecamatan Neglasari 78.366 orang. Untuk Kecamatan Batuceper terdapat 67.746 orang, Kecamatan Benda ada 61.179, Kecamatan Karang Tengah terdapat 82.122, dan Kecamatan Larangan ada 102.328.

Ia mengatakan apabila terdapat warga yang belum masuk DPT maka tetap bisa mempunyai hak pilih sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Adapun syaratnya dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga. Serta datang ke TPS satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement