Ahad 15 Sep 2013 17:45 WIB

PDI Perjuangan Pecat Ketua DPRD Kabupaten Magelang

 Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri  menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Jakarta, Ahad (8/9).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Jakarta, Ahad (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memecat Susilo dari keanggotaan partai itu, karena Ketua DPRD Kabupaten Magelang ini mencalonkan diri sebagai bupati dari partai lain. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang Singggih Sanyoto di Magelang, Ahad (15/9) mengatakan, Susilo dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magelang periode 2009-2014.

Ia menuturkan SK pemecatan ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen Tjahjo Kumolo. "Sikap, tindakan, dan perbuatan Pak Susilo dikatagorikan sebagai pelanggaran berat oleh DPP PDI Perjuangan," katanya.

Semula, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Susilo mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati melalui PDI Perjuangan. Namun, rekomendasi DPP PDI Perjuangan diberikan kepada pasangan Zaenal Arifin (Wakil Ketua DPC). Zaenal Arifin (tokoh Nahdlatul Ulama) sebagai cabup dan cawabup. Susilo kemudian mendaftarkan diri sebagai cabup lewat koalisi Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sesuai SK pemecatan, kata dia, sikap, perbuatan, dan tindakan Susilo dinilai telah melanggar disiplin organisasi, yakni tidak mengindahkan semua instruksi DPP PDI Perjuangan, terkait rekomendasi cabup dan cawabup, kemudian mendaftar sebagai cabup dari partai lain. Ia mengatakan alat perjuangan utama partai adalah organisasi. Organisasi partai akan efektif jika di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan, dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement