REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9). Robert diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Robert tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Ia akan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. Dalam perkara ini, Robert sebenarnya berharap KPK lebih fokus terkait fasilitas dana senilai Rp 6,7 triliun. "Pekan lalu saya minta KPK lebih mendalami uang yang Rp 6,7 triliun itu. Ternyata KPK memanggil saya lagi," kata dia.
Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapatkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008. Mengenai dana talangan itu, Robert sebelumnya mengaku tidak tahu. Ia mengatakan, saat proses itu terjadi, sudah berada di dalam tahanan Mabes Polri. Robert saat ini sudah berstatus terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Century.
Selain memeriksa Robert, Jumat ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia, Endang Kurnia. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. Dalam perkara ini, Budi Mulya yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia diduga bertanggung jawab dalam pengucuran dana triliunan rupiah terhadap Bank Century itu.
Pemberian dana talangan Bank Century itu dinilai janggal. Karena sebelumnya Bank Century dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Bank Century dinilai tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modalnya tidak mencapai batas minimal delapan persen. Namun, bank itu nyatanya menerima kucuran dana secara bertahap hingga mencapai total Rp 6,7 triliun.