Kamis 12 Sep 2013 20:44 WIB

Kejati Sulselbar Akan Periksa Bupati Polman

Perilaku Korupsi/ilustrasi
Foto: rep
Perilaku Korupsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Polewali Mandar (Polman) Ali Baal Masdar terkait dugaan korupsi dana program pengentasan kemiskinan berbasis ekonomi rumah tangga 2009 senilai Rp10 miliar.

"Pekan depan kami akan segera memeriksa Bupati Polman terkait dugaan korupsi pengentasan kemiskinan itu karena bupati dianggap berperan dalam kasus itu," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan pemeriksaan Bupati Polman Ali Baal Masdar itu karena keterkaitannya dalam mendirikan Koperasi LKM Amanah Syariah yang tidak berbadan hukum dan mengelola dana pemerintah sebanyak Rp10 miliar itu.

Bukan cuma itu, penunjukan pengelola koperasi oleh bupati juga dinilai sarat dengan kepentingan karena orang-orang yang masuk dalam struktur pengelolaan itu tidak mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing.

"Bupati akan didengar keterangannya karena mendirikan koperasi untuk mengelola dana sebesar itu. Bupati juga menentukan orang-orangnya untuk mengelola koperasi, padahal tidak punya kompetensi dibidangnya sehingga merugikan negara karena dana itu tidak diperuntukkan kepada masyarakat," katanya.

Dalam kasus itu juga, Kejati Sulselbar telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana program pengentasan kemiskinan berbasis ekonomi rumah tangga 2009 senilai Rp10 miliar di Kabupaten Polewali Mandar.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi akhirnya ditetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengentasan kemiskinan di Polman, Sulbar," tegas Nur Alim.

Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Majid serta Kepala Koperasi LKM Amanah Syariah, Awaluddin Yakub.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement