Kamis 29 Jan 2015 10:49 WIB

DPRD Biak Numfor Copot Bupati Yesaya Sombuk

Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,BIAK NUMFOR--Sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengumumkan pemberhentian Drs Yesaya Sombuk M Si sebagai bupati serta mengangkat Wakil Bupati Thomas Ondy sebagai Bupati periode 2014-2019, Kamis.

Sidang paripurna istimewa DPRD dipimpin Ketua DPRD Zeth Sandy dihadiri pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dr Frengky Korwa serta pimpinan SKPD di lingkup pemkab Biak Numfor.

Ketua DPRD Zeth Sandy mengakui proses pemberhentian Bupati Yesaya Sombuk dan pengangkatan Wakil Bupati Thomas Ondy menjadi Bupati Biak Numfor telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan pemberhentian Bupati Yesaya Sombuk telah diperkuat dengan SK Mendagri nomor 131 tertangal 19 Desember 2014 serta surat Gubernur Papua Lukas Enembenomor 132 tanggal 20 Janjuari 2015," ungkap Ketua DPRD Zeth sandy.

Ia mengatakan dengan pengangkatan Bupati Biak Thomas Ondy diharapkan dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Biak Numfor hingga periode kepemimpinan Bupati pada tahun 2019.

"DPRD akan menindakalnjuti proses pergantian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati Thomas Ondy menjadi Bupati sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas ketua DPRD Zeth sandy.

Sebelum dilakukan pengumuman, proses pemberhentian Bupati yesaya sombuk dan pengangkatan Thomas Ondy menjadi Bupati disampaikan surat keputusan DPRD dibacakan Sekretaris DPRD Paulus Resirwawan.

Berdasarkan data pemberhentian Bupati Biak Yesaya Sombuk karena terlibat kasus dugaan suap pembangunan talud dilakukan pengusaha dan tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga divonis bersalah pengadilan Tpikior Jakarta selama 4,6 tahun penjara.

Hingga pukul Kamis pukul 12.10 WIT situasi kamtibmas di Kabupaten Biak Numfor, Papua, berlangsung kondusif dan berbagai kegiatan warga berjalan lancar sesuai kebutuhan warga setempat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement