Kamis 12 Sep 2013 15:17 WIB

Ini Ketentuan KPU Soal Alat Peraga Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan bahwa partai politik peserta Pemilu 2014 hanya bisa memasang satu baliho atau papan reklame (billboard) di tiap desa/kelurahan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (12/9), mengatakan bahwa pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Disebutkan bahwa baliho dari parpol peserta Pemilu 2014 memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Sedangkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat memasang baliho sebanyak satu unit untuk satu desa/kelurahan. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. "Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak boleh memasang baliho, hanya spanduk dengan ukuran maksimal itu," kata Ketua KPU.

Husni menyatakan bahwa penetapan zona atau wilayah kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mulai diberlakukan di tiap wilayah di Tanah Air pada 28 September mendatang atau satu bulan sejak Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Agustus lalu.

Peraturan itu menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye itu tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, saran dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Disebutkan pula bahwa KPU, KPU provinsi, dan atau KPU kabupaten/kota berwenang memerintahkan peserta Pemilu 2014 yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan alat peraga itu untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bila peserta pemilu tidak melaksanakannya, maka kewenangan KPU untuk mencabut atau memindahkannya dengan pemberitahuan sebelumnya.

Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement