Rabu 11 Sep 2013 17:03 WIB

Kisruh Lahan Tanah Merah Bukanlah Wewenang PT AHM

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Pembongkaran lahan
Foto: antara
Pembongkaran lahan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengosongan lahan Tanah Merah Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi bukan lagi menjadi tanggung jawab PT Astra Honda Motor (AHM).

"Sejak bulan Juli, tanah tersebut sudah dijual ke pihak ketiga yakni PT Mitra Makmur Bagya," ungkap Head of Corporate Communication AHM, Kristanto kepada Republika, Rabu (11/9).

Dia memaparkan, apabila ada keterangan dari beberapa pihak yang menyebutkan tanah tersebut milik PT AHM jelas tidak benar. Dia menegaskan, seharusnya pihak Kelurahan tidak menyebutkan lahan itu masih wewenang PT AHM.

Kristanto menjelaskan, mendapatkan HGB atas lahan tersebut bedasarkan Surat Perjanjian yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 1983. Pun untuk mendapatkan HGB tersebut, ia melanjutkan, AHM sudah melaksanakan kewajibannya kepada negara.

Dia menyampaikan, kalau ada yang menyebutkan pengosongan lahan tersebut adalah permintaan PT AHM, itu jelas mengada-ada.

Sebelumnya, Persoalan penggusuran lahan dan bangunan di Tanah Merah Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mendapat perlawanan warga.

Warga menyatakan banyaknya permainan yang dilakukan oknum Kelurahan Kali Baru terkait penggusuran ini. "Tidak benar adanya permainan oknum kelurahan. Itu semua hanya akal-akalan warga saja," ujar Lurah Kali Baru, Zainal Arifin kepada Republika, Kamis (22/8).

Menurut dia, warga sebenarnya salah menempati tanah yang bukan miliknya. Dia menjelaskan, tanah tersebut adalah milik PT Astra Honda Motor yang berkantor di Sunter Jakarta Utara.

Tanah tersebut, ia melanjutkan, merupakan tanah milik negara yang saat ini dipergunakan oleh PT AHM. Nantinya lahan tersebut akan digunakan sebagai gudang dari PT AHM.

Dia menjelaskan, persoalan adanya laporan permainan pembayaran uang kerahiman tersebut bukanlah wewenang pihak kelurahan. Yang memiliki kewenangan pembayaran uang tersebut yakni pihak PT AHM.

Dia menyebutkan, penggusuran tadi pun tidak benar adanya pemaksaan. Justru, penggusuran pagi tadi merupakan inisiatif warga sendiri.

Warga yang telah mendapatkan uang kerahiman dan telah menyetujuinya langsung melakukan pembongkaran sendiri. Besaran uang kerahiman ini, ia melanjutkan, tidak dapat ditentukan berapa kisarannya. Hal ini merupakan kebijakan dari PT AHM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement