REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo berpendapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak punya tata krama birokrasi karena terlalu semangat memuluskan penangguhan penahanan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan.
Menurut Bambang, tindakan Denny jelas merupakan bentuk intervensi seorang pejabat tinggi negara terhadap institusi lain. "Menurut saya, dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan Denny terbilang sangat parah, karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak tata krama birokrasi. Dia seperti pejabat yang tidak paham etika birokrasi," ujar Bambang di Jakarta, Ahad (8/9).
Bambang mengaku tak paham dengan hal yang mendasari Denny sehingga bertindak proaktif membantu penangguhan penahanan atas Benny. Terlebih, dalam salah satu cecuit di Twitter, Denny mengaku membujuk Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskakan @benhan dari Rutan Cipinang. "Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung patut tersinggung," tutur politikus Golkar itu.
Karenanya, Bambang menyarankan Denny meminta maaf kepada Jaksa Agung karena telah mengacak-acak pekerjaan jaksa yang menangani kasus Benny Handoko. "Penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," tegasnya.
Dinilai Bambang, Denny justru tidak fokus menjalankan kerja sebagai Wakil Menhukham. Buktinya, kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu kembali kebobolan dengan kasus kerusuhan di LP Kota Padang Sidempuan. Sebelumnya, kasus kerusuhan di lapas terjadi di Tanjug Gusta Medan dan Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Tak lama berselang, kasus puluhan tahanan kabur terjadi di Rutan Batam.
"Karena sibuk mengurus kasus Benny Handoko, Denny tidak fokus mengerjakan tugasnya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan. Dalam kapasitasnya sebagai wakil menteri hukum dan HAM, Denny sudah seringkali mengalami disorientasi. Karena itu, Presiden SBY sebaiknya memberi teguran keras kepada pembantunya yang satu ini," kata Bambang yang mengaku bakal akan menanyakan tentang tindakan Denny itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menhukham, Senin (9/9).
Kasus @benhan bermula ketika Benny menuding mantan anggota DPR RI, M Misbakhun, sebagai perampok Bank Century. Misbakhun yang meminta klarifikasi Benny soal cecuit 'perampok Bank Century' justru tak digubris. Upaya Misbakhun melakukan pertemuan langsung dengan Benny untuk meminta isi cecuit itu juga tak ditanggapi.
Akhirnya Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya, Desember lalu. Selanjutnya sejak Mei silam, Benny menjadi tersangka dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Kamis (5/9) lalu, berkas Benny diserahkan dari penyidik khusus Cyber Crime Polda Metro ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oleh Kejari Jaksel, Benny langsung ditahan dan dititikan di Rutan LP Cipinang.
Di jagat maya kemudian muncul gerakan bertagar #FreeBenhan yang didukung para pengguna twitter. Denny Indrayana termasuk pihak yang mendukung pembebeasan @benhan.
Di salah satu cecuit di twitter, Denny Indrayana mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan @benhan dari tahanan dengan membujuk Jaksa Agung dan Menhukham. Namun dalam salah satu cecuit lainnya, Denny mengaku hanya memperlancar komunikasi antara pihak kejaksaan yang memebri penangguhan penahanan, dengan pihak Rutan Cipinang tempat Benny jadi tahanan titipan.