REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pemberhentian pejabat daerah yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR menjadi wewenang DPRD setempat, sehingga pihaknya mendesak DPRD untuk tidak menunda-nunda proses pemberhentiannya.
"DPRD harus menyikapi cepat-cepat proses pemberhentiannya, jangan 'bola'-nya di Kemendagri saja. Ini bukan kewenangan Kemendagri, tetapi DPRD. Kami hanya bisa mengingatkan DPRD supaya pengunduran diri kepala daerah itu disikapi," kata Mendagri di Jakarta, Senin (9/9).
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri yang telah disetujui oleh pejabat atasan mereka.
Pemberhentian kepala daerah yang masuk dalam DCT sebenarnya hanya proses administrasi, karena kepala daerah bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat administrasi pencalonan, jelas Mendagri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, mengatakan DPRD tidak seharusnya menunda-nunda untuk menggelar sidang guna mengeluarkan usulan pemberhentian kepada Mendagri. "Secara formal, kepala daerah tersebut memang sudah membuat surat pernyataan untuk mundur dari jabatannya. Hanya perlu proses administrasi untuk keabsahan pengunduran diri tersebut," jelas Djohermansyah.
Sebanyak 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah ditemukan terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014. Sebagian besar belum memperoleh usulan pemberhentian dari DPRD setempat. Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir (caleg DPD), Bupati Klungkung I Wayan Candra (caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (caleg DPR), Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (caleg DPR) dan walikota Padang Panjang Edwin (caleg DPR).
Selain itu ada pula Walikota Tangerang Wahidin Halim (caleg DPR), Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (caleg DPR), Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan), serta Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (caleg DPR).