REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik peserta pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menentukan zonasi penempatan alat peraga. Karena masa kampanye telah berjalan dan parpol serta caleg telah menyiapkan alat peraga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami apresiasi pembatasan alat peraga dalam aturan KPU yang baru ini, meski agak terlambat aturannya. Tapi ini kan belum ada aturan zonasinya, harus dipastikan secepatnya karena kampanye parpol dan caleg sendiri sudah berjalan," kata petugas penghubung Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU, Ahmad Adib Zain di Jakarta, Senin (9/9).
Desakan serupa juga disampaikan petugas penghubung PDI Perjuangan, Sudiyatmiko. Menurut dia, KPU jangan sampai membebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk memutuskan pengaturan zonasi. Meski kewenangan penentuan penempatan alat peraga luar ruangan berada pada pemerintah daerah masing-masing. KPU harus mendorong agar zonasi segera dipastikan.
"Kapan zonasi itu benar-benar direalisasikan harus segera dipastikan. Jangan sampai dibebankan pada pemda, dan jangan sampai tebang pilih misalnya petugas Satpol PP hajar semua alat peraga yang ada karena pengetahuannya tentang aturan ini terbatas," kata Sudiyatmiko.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Romulus Sihombing juga menyayangkan terlambat dikeluarkannnya perubahan aturan kampanye tersebut. Lantaran sebagai partai yang disusulkan penetapannya sebagai peserta pemilu, PKPI sudah kadung melakukan kampanye dengan memaksimalkan penggunaan alat peraga. Ironisnya, merujuk pada perubahan PKPU 1/2013 menjadi PKPU 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, banyak kesalahan yang dilakukan PKPI.
"Kalau zonasinya telat lagi dikeluarkan, kami benar-benar dirugikan. Kami sudah minim waktu sejak awal, harus memperbaiki lagi sesuai aturan baru, tapi kan harus tunggu zonasi dulu," ungkap Romulus.
Wasekjen Partai Gerindra, Abdul Harris Bobihoe juga menyayangkan keterlambatan pengaturan zonasi alat peraga. Gerindra pun berharap penentuan zonasi juga mempertimbangkan kometisi antar partai peserta pemilu. Artinya, jangan sampai pembatasan penggunaan alat peraga membuat partai berkompetisi dalam menguasai titik-titik terbaik dalam satu zona.
"Sebaiknya ditentukan sub-zona, dan diatur titik-titik untuk partai A, partai B. Jangan sampai saat mau memasang alat peraga, parpol atau caleg muter-muter, dan merebut atau merugikan atribut parpol atau caleg lainnya," ujar dia.
Selain permintaan mempercepat penetapan zonasi, parpol juga meminta KPU mempertimbangkan penentuan zona bagi alat peraga caleg. Perwakilan dari Partai Golkar, Yusuf Djuhir mengatakan, zonasi berdasarkan wilayah juga harus mempertimbangkan kondisi wilayah tersebut, terutama wilayah di luar Pulau Jawa.
Yusuf meminta KPU dan kemendagri melalui pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menentukan zona. Karena banyak daerah di Indonesia yang lokasi antara satu rumah dengan rumah lainnnya berjauhan. Luas satu desa di daerah Indonesia bagian timur juga jauh berbeda dengan desa di pulau Jawa.
"PKPU ini perubahannya sangat drastis sekali, kami lihat KPU ingin paripurna. Tetapi KPU juga harus pertimbangkan kondisi wilayah, jangan membayangkan semuanya seperti Jakarta, harus fleksibel lah jangan terlalu rigid," kata Yusuf.