Ahad 08 Sep 2013 17:12 WIB

Pengamat: Meski Masih Anak, Dul Ahmad Dhani Tetap Harus Diproses Hukum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Kecelakaan beruntun di tol Jagorawi yang melibatkan anak Ahmad Dhani Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dalam kejadian ini enam orang tewas
Foto: TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan beruntun di tol Jagorawi yang melibatkan anak Ahmad Dhani Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dalam kejadian ini enam orang tewas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak kepolisian belum juga menetapkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang menyebabkan enam orang tewas di Tol Jagorawi KM 8.200.

Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar mengatakan meskipun Dul masih anak-anak harus tetap diproses secara hukum.

"Tetap diproses hukum," kata Bambang Widodo Umar yang dihubungi Republika, Ahad (8/9).

Namun dalam proses hukum terhadap Dul, lanjut Bambang, pihak kepolisian harus memperhatikan beberapa hal. Ia menyontohkan dalam pemeriksaan terhadap Dul, dilakukan oleh polisi wanita (Polwan) yang tidak berseragam.

Pada saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim juga tidak memakai seragam seperti halnya persidangan umum. Selama proses ini berlangsung dan Dul harus ditahan, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa.

Hukuman yang akan diputuskan majelis hakim juga dapat dikembalikan kepada orangtua atau dibina oleh negara. Selain itu, ia juga mengusulkan agar melakukan restoratif justice jika seluruh pihak, termasuk keluarga korban bersedia diajak berdamai.

"Hukuman yang dijatuhkan bisa dikembalikan ke orangtua, tentu dengan syarat-syarat tertentu dan dilihat tingkat pelanggarannya, atau dibina oleh negara. Jika seluruh pihak atau orangtua korban bisa diajak berdamai," jelas dosen Kriminologi di UI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement