Kamis 05 Sep 2013 20:20 WIB

Ditjen Imigrasi Benarkan Tiga Kebijakan Baru Dalam Pembuatan Paspor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Layanan kantor Imigrasi
Foto: Antara/Reno Esnir
Layanan kantor Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan adanya tiga kebijakan baru dalam rangka mempercepat proses pelayanan pembuatan paspor.

Kebijakan tersebut yaitu penerbitan paspor tanpa tanda tangan pejabat, pelayanan 'Satu Hari Jadi' dalam penggantian paspor dan akan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk pembayaran layanan keimigrasian.

"Benar bahwa Ditjen Imigrasi secara resmi tanggal 5 Juni 2013 telah mengumumkan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia dan perwakilan Ri di luar negeri untuk menerbitkan paspor tanpa tanda tangan pejabat yang mengeluarkan," kata Kepala Bagian Humas dan Tata usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heriyanto dalam rilisnya, Kamis (5/9).

Heriyanto menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada standarisasi fitur pelayanan paspor yang tertuang dalam dokumen 9303 International Civil Aviation Organization (ICAO). Kebijakan ini bertujuan dalam upaya mewujudkan percepatan pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pelayanan paspor.

Untuk paspor-paspor sebelumnya di mana terdapat tanda tangan pejabat yang mengeluarkan, Heriyanto melanjutkan, tetap berlaku sebagai dokumen perjalanan yang sah hingga masa berlakunya habis. Sedangkan untuk pemohon baru akan mendapatkan paspor dengan kebijakan baru.

Ditjen Imigrasi juga tetap melakukan terobosan dengan pelayanan paspor 'Satu Hari Jadi' untuk layanan penggantian paspor sejak April 2013. Kebijakan ini baru dilakukan di dua Kanim yaitu Kanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Terkait rencana imigrasi yang akan bekerja sama dengan BNI untuk menerima pembayaran layanan keimigrasian ke depan, benar akan dilaksanakan per tanggal 1 Oktober 2013. Ke depan secara bertahap semua pembayaran layanan keimigrasian akan dilakukan melalui BNI," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement