Rabu 04 Sep 2013 12:51 WIB

Kompolnas akan Ajukan Psikotes Berkala Pemegang Senjata

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Senjata Api
Foto: Prayogi/Republika
Senjata Api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) akan mengajukan tes kejiwaan berkala terhadap pemegang senjata api. Pasalnya, sejumlah kasus penodongan dan pengancaman dengan senjata api marak terjadi.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, tes kejiwaan ini penting dilakukan untuk mengawasi perilaku pemegang senjata legal. Menurut dia, keadaan emosi manusia tidak bisa tetap dari tahun ke tahun. ''Bisa saja tahun ini stabil, tahun depan tidak stabil,'' kata dia, Rabu (4/9).

Edi melanjutkan, pihaknya akan berusaha untuk menerapkan psikotes berkala. Sekalipun tidak setahun sekali, tapi setidaknya psikotes itu memiliki jangka waktu tertentu. Edi akan memulainya dari institusi Polri terlebih dahulu.

Psikotes dianggap sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemegang senjata. Terutama di institusi Polri. Edi mengatakan, pihaknya tidak ingin ada kasus yang menimpa polisi karena pengancaman dengan senjata.

''Jangan sampai polisi terlibat, mereka kan pengayom masyarakat, yang membuat aman dan nyaman,'' kata dia.

Selain itu, Kompolnas akan mengusulkan hukuman berat bagi polisi yang menyalahi aturan dengan mengancam seseorang dengan senjata untuk kepentingan tertentu. Apalagi sampai membahayakan nyawa orang lain.

Melihat beberapa kasus yang terjadi, penodongan dan pengancaman dengan senjata api marak terjadi. Di antaranya, penembakan taksi Pusaka B 1635 CTA oleh seorang yang tidak dikenal dari dalam mobil sedan di Tol Dalam Kota, KM 3.8 Jakarta Selatan, Jumat (30/8) sekitar pukul 16.10 WIB. 

Serta, Aksi pamer senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh oknum jaksa Markus Panjaitan lantaran tidak suka istrinya ditegur petugas SPBU 34-15317 di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement