Rabu 04 Sep 2013 08:53 WIB

KPU: Pembatasan Atribut Kampanye tak Rugikan Caleg Baru

Rep: Ira Sasmita / Red: Citra Listya Rini
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penertiban alat peraga yang digagas melalui peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sama sekali tidak merugikan caleg baru.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan pembatasan pemasangan alat peraga bagi caleg justru diupayakan untuk membangun asas kesetaraan, dan kompetisi yang sehat antara para caleg.

"Rakyat enggak tahu caleg incumbent, semuanya sama. Ini benar-benar untuk asas kesetaraan, karena semua caleg memiliki kesempatan yang sama," kata Ferry di Jakarta, Rabu (4/9).

Caleg yang baru maju pada pemilu legislatif 2014, menurut Ferry, harusnya tidak perlu khawatir pembatasan atribut akan mengurangi kesempatan untuk bersosialisasi. 

Justru, bila tak dibatasi kesempatan kampanye dengan spanduk akan didominasi caleg petahana. Karena mereka memiliki modal finansial dan bisa memanfaatkan jabatannya untuk memasang atribut.

"Kalau tak dibatasi, caleg baru pasang lima spanduk, caleg lama bisa pasang dua kali lipat. Justru pembatasan membuat kompetisi lebih fair," ujar Ferry.

Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin menilai PKPU 15/2013 akan merugikan caleg-caleg baru. Terutama bagi caleg-caleg yang maju di daerah pemilihan jauh dari Jakarta atau tempat domisilinya sehari-hari. 

"Jangan hanya dipikirkan untuk di Jakarta, bagaimana di daerah-daerah seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi. Caleg baru perlu mengenalkan dirinya, beda dengan caleg lama yang sudah eksis," kata Saleh.

Anggota Komisi V DPR RI itu menyayangkan pembatasan penggunaan spanduk satu unit di setiap zona. Pasalnya, biaya penyediaan spanduk merupakan metode kampanye paling murah. Lebih murah dibanding bila caleg harus mengadakan pertemuan setiap saat dengan calon pemilihnya. 

Dalam revisi aturan kampanye ada ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement