Selasa 03 Sep 2013 22:52 WIB

Jokowi Minta Pengertian Buruh Soal UMP

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta buruh mengerti akan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, sebelum menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta per bulan.

"Negara kita ini sedang dilanda krisis ekonomi. Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar. Ini juga berdampak pada perekonomian di ibu kota. Maka dari itu, mengertilah dengan kondisi ini. Harusnya kita saling mendukung," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Menurut Jokowi, para buruh juga harus menyadari bahwa kenaikan UMP dalam jumlah yang signifikan pada 2012 telah membuat bangkrut sejumlah perusahaan.

"Tahun lalu, kenaikan UMP cukup besar, dan ini membuat beberapa perusahaan gulung tikar. Tentunya, kita tidak ingin ada lagi perusahaan yang bangkrut atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya," ujar Jokowi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono menuturkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta.

"Survei KHL ini sudah kita lakukan sebanyak enam kali, yakni dari bulan Maret hingga Juli 2013. Kita masih akan melakukan dua kali survei lagi, yaitu pada bulan September dan Oktober tahun ini," tutur Priyono.

Pada survei sebelumnya, Priyono mengungkapkan komponen transportasi yang dimasukkan dalam KHL hanya dihitung berdasarkan tarif bus TransJakarta.

"Kita hanya hitung bus TransJakarta karena pada waktu itu biaya transportasi yang dianggap paling mahal hanya bus TransJakarta. Selebihnya, nanti kita akan mengkaji jenis-jenis transportasi lainnya," ungkap Priyono.

Selain komponen transportasi, lanjut dia, pihaknya juga akan mengkaji komponen perumahan, karena rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan tempat tinggal murah bagi buruh masih belum diwujudkan.

Priyono menambahkan jumlah komponen yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh pihaknya tidak berbeda dengan peraturan menteri, yakni sebanyak 60 komponen.

"Berdasarkan hasil survei yang sudah kami lakukan sebelumnya pada Juli lalu, nilai KHL di Jakarta mencapai Rp1,915 juta. Tapi, kami masih belum bisa memperkirakan berapa nilai KHL di ibu kota dalam survei kami pada Oktober mendatang," tambah Priyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement