REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyoroti lambannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dalam penertiban rumah hiburan umum (RHU) nakal dan tidak berizin. Bahkan, kepala instansi tersebut terancam dipecat bila tidak juga segera mengambil sikap.
Risma mengatakan, RHU di kawasan Darmo Park selalu banyak pelanggaran. Pihaknya sudah lama memberikan disposisi keras untuk segera mencabut izinnya, namun belum juga ditertibkan oleh Disbudpar.
"Entah kanapa tidak segera dilakukan penertiban oleh Kepala Disbudpar, Wiwiek Widayati. Kita lihat saja nanti, siapa yang akan tetap bertahan, dia atau saya," tantang Risma, Jumat (30/8).
Padahal setiap kali dilakukan operasi selalu ditemukan adanya pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin hingga tidak mentaati aturan yang ada. Risma mengaku jengkel dengan berbagai alasan Wiwiek yang menyatakan pengusaha RHU sudah mengantungi izin.
Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono menjelaskan, setiap razia di kawasan tersebut selalu ditemukan masalah perizinan. Bahkan hasilnya sudah dilaporkan secara rinci ke Disbudpar dan tembusan ke wali kota lengkap dengan foto pelanggarannya.
"Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Disbudpar Kota Surabaya yang mempunyai kewenangan soal perizinan,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, kalau memang sudah mendapat disposisi, seharusnya Disbudpar segera melangsungkan pencabutan izin. Jangan sampai, dia menambahkan, ada dugaan yang muncul bila kepala dinas melakukan kesepahaman sepihak dengan pengusaha.
Dia menjelaskan, secara aturan penutupan tempat hiburan malam menjadi wewenang Satpol PP. Kemudian, setelah itu dibuat berita acaranya dan dilaporkan ke Disbudpar dengan tembusan ke wali kota. Kalau memang sudah sesuai prosedur, maka kebijakan dinas itu yang menjadi ujung tombak.
"Jangan ditunda-tunda lagi, kalau perlu langsung tutup," kata Baktiono.