Kamis 29 Aug 2013 12:18 WIB

Darmin Nasution Diperiksa KPK Atas Tersangka Budi Mulya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Former governor of Bank Indonesia, Darmin Nasution (file photo)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Former governor of Bank Indonesia, Darmin Nasution (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Bank Century. Darmin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Century, Budi Mulya.

"Saya dipanggil jadi saksi untuk pak Budi Mulya," kata Darmin Nasution yang ditemui saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Darmin tiba di Gedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Ia terlihat memakai baju batik biru berlengan pendek. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kasus Bank Century.

Saat ditanya apakah ada dokumen yang dibawa dalam pemeriksaan pertama kalinya ini, ia enggan menjawabnya. "Nanti lah. Dipanggil untuk jadi saksi kasus pak Budi Mulya dalam rangka Bank Century, jelas kan," ujarnya.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, memang hanya ada satu saksi yang dijadwalkan diperiksa yaitu Darmin Nasution.

Hal ini dikarenakan sebagian besar tim penyidik sedang rapat kerja (raker) di luar kota sehingga hanya satu orang yang diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, mantan Direktur Eksekutif Audit

Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka.

Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement