REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin selama tiga hari terkait proyek Hambalang.
Namun, Nazaruddin juga mengungkapkan proyek e-KTP (KTP elektronik) yang berindikasi korupsi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.
"Kalau di Depdagrinya (Kementerian Dalam Negeri) siapa, ada mendagrinya (Gamawan), lewat siapa menerimanya, ada yang diterima, ditransfer, ada yang ke Sekjennya ada yang ke PPK-nya semua dijelaskan secara detail," kata Nazaruddin usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Nazaruddin menambahkan mengenai fee dari proyek e-KTP yang diterima sejumlah pihak. Ia menyebutkan pihak yang mengendalikan adalah Anas Urbaningrum dan Novanto, sedangkan pelaksananya ada pada dirinya dan Andi Saptinus.
Adapun anggota DPR yang terlibat dalam proyek ini yaitu para pimpinan Komisi II DPR RI. Namun, Nazaruddin enggan menyebutkan pihak yang bersangkutan tersebut. Ia meminta para wartawan untuk menanyakannya kepada KPK untuk lebih jelasnya.
Satu yang pasti, Nazaruddin mengungkapkan Gamawanjuga ikut menerima fee dari proyek ini. Selain itu, ia juga menyebutkan penerima fee dari proyek e-KTP kepada Gamawan, salah satu perantaranya yaitu adik mantan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) ini.
Tapi, saat ditanya berapa jumlah uang yang diterima Gamawan, Nazaruddin enggan menyebutkannya. "Nanti biar KPK yang menjelaskan uang mengalir terima berapa, adiknya yang terima, transfernya di mana," ucapnya.