Kamis 29 Aug 2013 08:45 WIB

DPD Butuh Presiden dan DPR untuk Implementasikan Putusan MK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
KEDUDUKEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.
Foto: SETKAB.GO.ID
KEDUDUKEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Bidang Pemberitaan dan Media Visual DPD RI Mahyu Darma mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak bisa mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan legislasi DPD secara sendirian.

Untuk mengimplementasikan putusan MK, DPD RI membutuhkan DPR dan Presiden untuk merumuskan proses legislasi model tripartit dalam pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) bidang tertentu serta penyusunan program legislasi nasional (prolegnas).

DPD, ujar Mahyu, perlu melakukan pertemuan konsultasi dengan DPR untuk menyelaraskan perubahan peraturan tata tertib DPR dan peraturan tata tertib DPD.

"Ketiga lembaga harus segera memformulasikan model tripartit mekanisme pengajuan dan pembahasan RUU serta penyusunan prolegnas,"ujarnya di Makassar, Kamis, (29/8).

Mahyu mengatakan pimpinan DPD telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar pertemuan konsultasi.

"Namun sayangnya beberapa kali pula pimpinan DPR membatalkan jadwal pertemuan konsultasi," kata Mahyu.

Konsekuensi dari putusan MK, terang Mahyu, proses legislasi model tripartit yakni DPR, DPD, dan Presiden yang setara sejak awal hingga akhir tahapan pada pembicaraan tingkat satu.

Pembicaraan tingkat satu meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan pendapat mini.

Pada pembicaraan tingkat dua, DPD menyampaikan pendapat sebelum persetujuan atau pengesahan RUU menjadi Undang-undang (UU) antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement