Senin 26 Aug 2013 15:19 WIB

Bawaslu Minta Pejabat Publik yang Nyaleg 'Tidak Genit'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pejabat publik yang maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 'tidak genit'. Dengan memanfaatkan kewenangannya demi kepentingan pencalegan atau partai politik tempat ia bernaung.

"Ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg, ia terikat dengan aturan kampanye. KPU sudah sampaikan kepada kami pejabat negara tidak boleh tampil atau memanfaatkan iklan layanan masyarakat, jadi kami minta tidak genit," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Senin (26/8).

Memang, lanjut Daniel, aturan KPU yang melarang penggunaan layanan pesan masyarakat bagi pejabat negara belum dinomorkan. Tetapi, secara substansial aturan tersebut sudah disepakati dan tinggal menunggu pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Aturannya pun jelas, melarang pejabat negara yang maju sebagai caleg tampil dalam iklan atau pesan layanan masyarakat. Meski iklan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan kampanye caleg sekalipun.

"Jadi kalau ada menteri atau siapa pun pejabat negaranya tetap ngotot tampil akan Bawaslu panggil," ujar Daniel.

Untuk mengawasi pejabat 'nyaleg' tersebut, Bawaslu akan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Untuk mengawasi menteri-menteri atau pejabat yang bisanya kerap  tampil dalam iklan instansi yang mereka pimpin. 

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, aturan yang dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU nomor 1 tentang kampanye itu berlaku untuk semuapejabat negara yang terdaftar dalam DCT.

"Tidak boleh tampil, baik fisik, suara atau tulisan. Meski iklan dan pesan layanan masyarakatnya tentang kegiatan di instansi mereka, kalau mau pilih talent lain," kata Ferry.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan sebagai menteri akan menaati aturan kampanye yang dikeluarkan KPU. Namun Jero menilai iklan layanan masyarakat untuk menyosialisasikan program-program kementerian masih diperlukan.

"Jadi kalau menteri tidak boleh pasang iklan untuk pencalegan itu saya setuju. Tapi kalau menteri pasang iklan untuk program menterinya itu tidak apa-apa," kata Jero, Jumat (23/8) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement