Sabtu 13 Sep 2014 18:06 WIB

Waduh, Caleg Terpilih Tersangka Masih Boleh dilantik

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan caleg terpilih yang terjerat kasus hukum hingga menjadi tersangka masih memungkinkan untuk dilantik.

"Untuk penggantian calon terpilih mekanismenya diatur dalam pasal 50 ayat (1) PKPU No 29 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU No 8 tahun 2014," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Sabtu (13/9).

Ia menjelaskan dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggantian bisa dilakukan, karena berhalangan tetap, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat pencalonan, serta terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan keputusan pengadilan yang tetap.

Ketentuan lainnya adalah tidak memenuhi syarat pencalonan, seperti KTP, pendidikan minimal SMA, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap. Ia melanjutkan, penggantian calon terpilih diajukan paling lambat tiga hari sebelum pelantikan.

Sebelumnya, Polda Kalbar menangkap Mashur, calon legislatif terpilih DPRD Kalbar, atas kasus pemerasan dan penipuan pada Syafrudin (mantan pejabat Bea dan Cukai) terkait kasus pungutan liar di PPLB Entikong. "Sebenarnya tersangka Mashur sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemerasan dan penipuan itu. Tadi malam kami mendapat informasi, bahwa tersangka berada di Pontianak sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat (12/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement