Jumat 19 Sep 2014 21:34 WIB

KPU Minta Tiga Anggota DPR Terpilih Ditunda Pelantikannya

Husni Kamil Manik
Foto: antara
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tiga anggota DPR terpilih untuk ditangguhkan pelantikannya pada 1 Oktober 2014. Penyebabnya, mereka berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

"Nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga orang. Satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Kita minta kepada Presiden dipertimbangkan ditunda pelantikannya sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik,  di Jakarta, Jumat (19/9).

Mereka yang diminta ditangguhkan pelantikannya adalah Jero Wacik, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Jero yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat, kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Sedangkan Idham dan Herdian terpilih sebagai anggota DPR RI dari PDIP. Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Tangerang Selatan. Kini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Idham dan Herdian ditangani kejaksaan.

Menurut Husni, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan," jelas dia.

KPU pada Rabu (17/9), telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement