Selasa 26 Aug 2014 17:45 WIB

Caleg Tersangka Tetap Dilantik, KPU Serahkan ke DPR

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Sigit Pamungkas
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Sigit Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota periode 2014-2019 telah dilantik, Senin (25/8). Namun, dari ribuan caleg terpilih tersebut, banyak yang berstatus hukum sebagai tersangka dan tetap dilantik. 

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, UU Pemilu Nomor 8/2012 memang tak melarang warga negara Indonesia berstatus tersangka untuk mencalonkan diri. Karena dalam sistem konstitusional Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah. 

Selama belum memiliki kekuatan hukum tetap, siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Posisi KPU, kata Sigit, hanya memverifikasi kelengkapan administrasi calon tersebut. Selama semua persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak pencalonan caleg.

Namun, KPU juga menyediakan waktu dan kesempatan bagi masyarakat jika ada keberatan atas pencalonan seseorang sebagai caleg. Sebelum KPU menetapkan caleg peserta pileg, masyarakat diberikan kesempatan memberikan masukan atau pengaduan.

Menurutnya, ketika caleg bermasalah tetap lolos dan akhirnya dipilih masyarakat memang ada yang kurang patut secara etik. Namun, dalam posisi hukum tidak ada yang salah. 

Jika ingin dilakukan perbaikan, menurut Sigit, harus dimulai dari perubahan regulasi. "Jika ingin perbaikan, aspek regulasi harus diubah terlebih dahulu. DPR mem-filter-nya dengan perubahan regulasi," kata dia.

DPR, ujar Sigit, harus mendefinisikan lagi bentuk konkret dari syarat berkelakukan baik dalam pencalonan. Dengan begitu, tidak terjadi bias lagi dalam aturan pencalonan anggota legislatif.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, menerima cukup banyak laporan menyangkut pelantikan anggota DPRD berstatus tersangka. 

"Memang hak politik tidak bisa dihilangkan begitu saja. Tapi dalam hal etik, harusnya dilihat juga apakah dia layak mewakili rakyat," kata Daniel.

Menurutnya, memang perlu dilakukan tinjauan ulang tentang aturan pencalegan. Peraturan administrasi pemilu harus diatur lebih rigid. 

"Supaya aturan rekrutmen yang bolong-bolong ini bisa disempurnakan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement