REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman 77 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan dari Bandara Juanda Surabaya ke Malaysia.
"Pada Kamis (22/8) pukul 17.00 WIB, kami melakukan penghadangan TKI ilegal dengan dukungan Satgas Pamsus Bandara Juanda TNI AL," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Jumat (23/8).
Didampingi beberapa penyidik Subdit Sumdaling Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, ia menjelaskan ke-77 TKI ilegal itu meliputi 44 laki-laki dan 33 perempuan.
"Modusnya, para tekong mencari para calon korban dari desa ke desa, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lamongan, Jember, dan NTB," katanya.
Dari 77 TKI ilegal itu, 19 orang di antaranya berstatus anak di bawah umur. "Mereka dimintai biaya Rp 3 juta hingga Rp 4,5 juta untuk biaya tiket dan pengurusan paspor," katanya.
Menurut dia, biaya sebesar itu dapat dibayar secara tunai, namun dapat juga dibayar melalui pemotongan gaji setelah mereka mendapatkan pekerjaan.
"Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, kuli bangunan, pekerja di perkebunan, bekerja di rumah makan, dan sebagainya," katanya.
Namun, katanya, keberangkatan para TKI ilegal itu ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Rencananya, mereka akan naik pesawat dari Juanda ke Batam, lalu mereka akan ke Johor (Malaysia) dengan speed boat," katanya.
Selain mengamankan para TKI ilegal itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 33 paspor kunjungan serta 77 tiket pesawat Citilink tujuan Surabaya-Batam.
"Penyidik juga menangkap empat tekong yakni H, R, M, dan L. Mereka akan dijerat dengan Pasal 102 UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman 2-10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar," katanya.