REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mendukung keinginan calon Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mempertahankan keberadaan Pengadilan Militer.
"Pengadilan Militer ini penting untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan anggota TNI dengan warga sipil," katanya di Jakarta, Kamis, (22/8).
Keinginan Jenderal Moeldoko mempertahankan Pengadilan Militer, terang Priyo, tidak lepas dari visi dan misinya ke depan sebagai calon Panglima TNI. Dengan kembalinya TNI ke barak sepenuhnya maka yang menjadi pasukan terdepan untuk melakukan pengamanan dan ketertiban masyarakat adalah kepolisian.
Meski demikian, ujar Priyo, jika ada kasus yang melibatkan anggota TNI tetap harus diadili melalui Pengadilan Militer. "Saya sepakat dengan pendapat Jenderal Moeldoko yang tetap ingin mempertahankan Pengadilan Militer," ujarnya.
Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata Priyo, sampai saat ini masih berlaku di Indonesia. Makanya Pengadilan Militer tetap berlaku.
"Kalau ingin menghapuskan Pengadilan Militer, maka undang-undang tersebut harus dirubah. Jadi tidak bisa menghentikan Pengadilan Militer begitu saja," kata Priyo.