Kamis 22 Aug 2013 09:52 WIB

Penasihat Hukum Akan Bacakan Duplik Sidang Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penasihat hukum tiga terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman akan bacakan duplik atau tanggapan replik oditur hari ini, Kamis (22/8). Sebelumnya, oditur militer menolak nota pembelaan penasehat hukum untuk membebaskan para terdakwa. 

Menurut oditur militer, Budiharto, materi nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum tidaklah mendasar. "Mencermati seluruh rangkaian materi dalam pledoi, bahwa apa yang disampaikan tidak mendasar. Karena itu mohon kepada majelis hakim untuk ditolak," katanya.

Budiharto meminta masyarakat untuk menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Ia mengatakan pembelaan yang diberikan masyarakat Yogyakarta merupakan hal yang luar biasa.

Lantaran selama menjadi oditur militer, Budiharto mengaku baru pertama kali menyidangkan prajurit Kopassus. Sidang hari ini akan digelar atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement