Selasa 20 Aug 2013 18:36 WIB

ICW Sarankan Buat UU Migas Baru

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tambang minyak
Foto: Sony Somersono/Republika
Tambang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, pembenahan industri minyak dan gas bumi yang karut marut bisa dimulai dengan Undang-Undang Migas baru. 

Menurutnya, beleid migas baru dibutuhkan, terutama, agar pro pada kepentingan nasional. Pembuatan UU Migas baru harus melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan nasional lainnya.

Dalam UU Migas yang baru, ujar Firdaus, harus diutamakan penegakkan hukum terhadap ketaatan peraturan negara. "Penyimpangan industri migas jangan hanya diselesaikan melalui aspek perdata. Jika terdapat unsur pelanggaran yang merugikan negara harus diselesaikan secara pidana," ujarnya.

Namun Firdaus skeptis dengan kemauan pemerintah dan DPR untuk membuat UU Migas yang baru. "Sebentar lagi pemilu, fokus DPR bukan membuat undang-undang tapi mencari cara untuk memenangkan pemilu legislatif," katanya.

Apalagi, kata Firdaus, anggota DPR mungkin ada yang terlibat dalam bisnis minyak. Bisnis minyak merupakan salah satu sektor yang dapat menghasilkan uang untuk biaya kampanye.

Pemerintah, ujar Firdaus, hingga saat ini juga belum memberikan masukan pembuatan UU Migas baru. Sepertinya, persoalan migas masih jauh dari penyelesaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement