Selasa 20 Aug 2013 19:43 WIB

Soal Pembatasan Alat Kampanye, Bawaslu Tunggu Payung Hukum

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Kampanye Partai Demokrat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Kampanye Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simajuntak menyatakan siap melakukan pengawasan bila sudah ada payung hukum yang jelas terkait pembatasan alat kampanye. Penertiban alat peraga yang ramai dipasang caleg selama Ramadhan menurutnya terkendala karena tidak ada aturan yang jelas. 

Sanksi atas pelanggaran itu pun juga belum jelas. Bila memang revisi PKPU 1/2013 telah diterbitkan, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, KPU, dan partai politik.

"Kami akan data pelanggaran yang dilakukan, nanti yang menurunkan pemda. Tapi sebelumnya, data pelanggaran kami sampaikan ke KPU untuk diberitahukan kepada caleg atau parpol bersangkutan," kata Nelson, Selasa (20/8).

Persoalannya, ujar Nelson, tidak hanya penindakan pelanggaran saja. Tetapi juga terkait dengan rendahnya pengetahuan peserta pemilu serta minimnya sumber daya manusia di lapangan untuk melakukan pengawasan. Apa lagi untuk melakukan pengawasan atribut sampai ke tingkat desa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement