REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan mengenai larangan kampanye pejabat negara yang menggunakan iklan pesan layanan masyarakat.
Menanggapi aturan KPU tersbeut, komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan akan mengawasi secara ketat pejabat negara yang berafiliasi dengan kampanye pemilu 2014. Seperti 10 menteri yang maju menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2014.
"Audit terhadap 10 menteri yang maju jadi caleg akan kami lakukan berbasis program kementerian," kata dia.
Sepuluh menteri yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan akan dimonitor Bawaslu itu terdiri atas lima menteri yang diusung Partai Demokrat. Yaitu, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan dari dapil Jalabr III.
Kemudian Menteri Perhubungan EE Mangindaan dari dapil Sulut. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di dapil Sulawesi Tenggara. Menteri Energi dan SDM Jero Wacik yang diusung di dapil Bali. Dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain Demokrat, PKS juga menjadikan dua kaderya yang menjabat menteri sebagai caleg. Pertama, Menteri Pertanian Siswono di dapil Jawa Tengah X. Kedua, Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring dari dapil Sumut I.
Caleg menteri juga diusung PKB, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di dapil Jatim VIII. Dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zainal di dapil NTB. Caleg menteri terakhir, diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Yaitu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dari dapil Lampung I.
Pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu, menurut Daniel akan dibagi menjadi pengawasan anggaran yang digunakan untuk kampanye dan pengawasan bentuk pelaksanaan kampanye.
Untuk aspek penggunaan anggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun diakui Daniel, untuk mengawasi penggunaan anggaran berbasis program Bawaslu pasti akan menghadapi kendala.
"Kami akan minta parpol sampaikan siapa tim pelaksana kampanyenya. Sehingga kami tahu program-program apa yang dilakukan si menteri untuk kampanye, kami petakan dan cocokkan dengan program di kementeriannya," kata dia.
Sementara untuk mengawasi bentuk kampanye yang digunakan, Bawaslu sesuai dengan Pasal 87 UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012 akan memastikan kampanye yang menyertakan menteri tidak menyertakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Persoalannya, Daniel melanjutkan, pada kasus menteri menjadi caleg, ia tidak hanya menyertakan menteri sebagai juru kampanye melainkan yang bersangkutan langsung menjadi caleg. Sehingga pengawasannya akan dilakukan lebih ketat.