Kamis 15 Aug 2013 13:13 WIB

Dua dari 48 Preman Tanah Abang Jadi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Pedagang Kaki Lima (PKL) memadati jalanan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima (PKL) memadati jalanan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dari 48 preman Tanah Abang yang pada Kamis (1/8) lalu diringkus aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diringkus dengan dugaan pemerasan dan parkir liar.

''Ya, dua orang sudah jadi tersangka,'' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Kamis (15/8).

Herry mengatakan, penetapan tersangka kepada dua orang itu, karena dinilai memenuhi unsur pemerasan atau 'pemalakan' terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang biasa beroperasi di Pasar Tanah Abang.

Akibat perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Keduanya akan diproses secara hukum yang berlaku," kata Herry.

Herry melanjutkan, pihak kepolisian juga sudah mendata 46 preman yang dinilai hanya beraktifitas sebagai tukang parkir liar. Herry mengaku, aparat akan melakukan pembinaan terhadap mereka. Setelahnya, baru dikembalikan ke pihak keluarga dengan surat pernyataan atau perjanjian tidak melakukan kembali hal serupa.

"Jika mereka kembali seperti itu, langsung kita tindak hukum,'' kata dia.

Sebelumnya, puluhan preman tersebut diamankan aparat kepolisian dari lima titik pemantauan, yaitu di dekat Masjid At taqwa, Stasiun KA Tanah Abang sampai ke Pasar Tasik, kemudian di depan Pasar Tasik, di depan Blok B dan Blok G Pasar Tanah Abang.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, dengan dugaan berprofesi sebagai juru parkir liar, penarikan uang kendaraan yang melewati Pasar, penarikan uang pekerja kaki lima termasuk menarik uang keamanan kepada Satuan Pengamanan Pasar Tanah Abang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement