Selasa 13 Aug 2013 13:44 WIB

Sebelum Pindah ke Blok G, PKL Bakal Diundi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
 Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak PKL di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8).  (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak PKL di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang akan mengikuti undian untuk menentukan lokasi berdagang di Pasar Blok G. Proses pengundian tersebut akan dilakukan pada 19 dan 20 Agustus.

Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Slamet Widodo mengatakan, saat ini para pedagang yang akan direlokasi diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat hingga 16 Agustus 2013.

Saat melakukan registrasi ulang tersebut, kata dia, pedagang harus menunjukkan bukti mendaftar di Blok G, KTP, serta kartu keluarga asli. Menurut Slamet, hingga hari ini sudah ada 207 pedagang yang melakukan registrasi ulang.

"Lalu kita akan cek apakah benar dia pedagang di sekitar tanah abang atau bukan. Karena program relokasi ini kan diprioritaskan untuk pedagang yang berjualan di sekitar Tanah Abang," kata Slamet kepada Republika, Selasa (13/8).

Setelah dilakukan verifikasi, lanjut Slamet, barulah pedagang akan mengambil undian untuk menentukan tempat berdagang. Bagi pedagang yang beruntung, kata dia, bisa mendapat tempat berdagang di kios yang paling depan. Bagi yang kurang beruntung, bisa mendapat kios yang letaknya di belakang.

Namun demikian, semua pedagang, baik yang mendapat kios di depan atau belakang, tetap digratiskan biaya sewa selama enam bulan pertama. "Begitu selesai diundi dan dapat tempat, mereka langsung bisa berjualan hari itu juga," jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang di Blok G akan dipisahkan berdasarkan jenis barang dagangan. Untuk pakaian, kata Slamet, ada 628 pedagang yang terdaftar. Sementara pedagang makanan ada 103 orang yang terdaftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement