Senin 12 Aug 2013 13:33 WIB

TPF PWI Yogya: Polisi Tak Mampu Ungkap Kasus Udin

Rep: Heri Purwata/ Red: Fernan Rahadi
Kasus pembunuhan wartawa Bernas, Udin (ilustrasi)
Foto: Antara
Kasus pembunuhan wartawa Bernas, Udin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Yogyakarta menilai polisi sudah tidak mampu mengungkap kasus Fuad Mohammad Syafruddin alias Udin.  Setelah 17 tahun, kasus Udin tinggal menyisakan setahun sebelum dianggap kadaluwarsa.

Udin dianiaya orang tidak dikenal di rumahnya tanggal 13 Agustus 1996. Akibat penganiayaan, Udin tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit Bethesda Yogyakarta. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia 16 Agustus 1996.

"Selama ini polisi ngotot pembunuhan Udin dilatarbelakangi masalah wanita idaman lain (WIL-red). Kalau masih fokus pada WIL yang ditangkap ya itu-itu saja," kata Nurhadi, anggota TPF PWI Yogyakarta kepada wartawan di Gedung PWI Yogyakarta, Senin (12/8).

Oleh karena itu, jika polisi masih mau mengungkap kasus Udin, TPF PWI Yogyakarta menyarankan  agar polisi tidak lagi memfokuskan pada WIL, tetapi fokus pada masalah pemberitaan.

Sedang H Asril Sutan Marajo, anggota TPF PWI Yogyakarta lain menambahkan jika polisi beritikad untuk mengungkap kasus Udin maka seharusnya penyelidikan berdasarkan kasus pemberitaan yang ditulis Udin. "Sampai saat ini motif yang berkaitan dengan pemberitaan belum pernah tersentuh," kata Asril.

Dijelaskan Asril, dia mempunyai banyak bukti pembunuhan Udin dilatarbelakangi pemberitaan. Di antaranya, surat Camat Imogiri yang mengeluhkan pemberitaan Udin di Harian Bernas berjudul "Dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) Hanya Diberikan Separo" pada edisi 26 Juli 1996.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement