Kamis 01 Aug 2013 05:47 WIB

Pengacara Nazar: DPR dan Pemerintah Terlibat Korupsi 12 Proyek Besar

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Elza Syarief
Elza Syarief

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan adanya 12 proyek besar, termasuk kepemilikan saham garuda, yang menjadi 'bancakan' anggota DPR. Tidak hanya anggota DPR, pemerintah juga terlibat dalam melakukan korupsi terhadap proyek-proyek besar itu.

"Ada pimpinan DPR, banggar dan pemerintah yang terlibat," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarif saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7) malam.

Elza menjelaskan kliennya menjelaskan sebanyak 12 praktik korupsi kepada penyidik KPK, serta pelaku-pelaku yang terlibat juga cara korupsinya. Di antaranya yaitu, mengenai korupsi Pendidikan Nasional (Diknas) di Kemendikbud, Proyek Merpati MA60 pada 2010 sebesar Rp 200 juta Dolar AS yang hanya proyek rekayasa bagi-bagi uang.

Kemudian ada proyek E-KTP yang sedang diselidiki KPK senilai Rp 5,8 triliun. Menurut Nazaruddin terjadi mark up sebesar 45 persen yang dibagikan untuk DPR dan menteri-menteri terkait.

Kemudian, proyek pembangunan Gedung Pajak Rp 2,7 triliun yang direkayasa oleh Banggar DPR dan eksekutif terkait dari 2007 hingga 2009. Lalu, PLTU Kalimantan Timur yang dimenangkan PT Adhi Karya pada 2010 dan 2011 dengan nilai Rp 2,3 triliun. Ada juga, proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun, Proyek diklat MK yang penunjukan langsung dan dalam pertemuannya Nazar ikut serta.

Proyek gedung MK senilai Rp 300 miliar yang ditunjuk langsung ke PT Pembangunan Perumahan, ada diserahkan fee ke Komisi III DPR senilai tujuh persen. Proyek Refinery Unit RU 4 Cilacap senilai Rp 930 juta dolar.

"Saya ngga mau sebut nama. Tetapi dalam BAP yang saya pegang ini sudah disebut detil, Semua adalah rekayasa banggar, anggota DPR, dan eksekutif terkait," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement