REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT-- Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono mengancam mencabut izin berlayar pengusaha kapal "nakal" yang melakukan pelanggaran dengan mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
"Kapal angkutan penumpang maupun kapal penyebarangan yang bermuatan melebihi kapasitas dipastikan tidak akan diperbolehkan berlayar, sebab hal itu membahayakan keselamatan," katanya, di Sampit, Rabu (31/7).
Kemenhub tentunya tidak akan serta merta melakukan pencabutan izin, akan diberikan peringatan, kemudian peninjauan tingkat pelanggaran.
Jika nantinya diberikan peringatan tetap membandel dan melakukan pelanggaran berulang, maka akan dilakukan peninjauan mulai dari tes pen perizinan yang dimiliki, maupun tes pen pengembangan hingga pada akhirnya pencabutan izin.
Larangan mengangkut melebihi kapasitas tersebut sebetulnya tidak hanya berlaku pada armada angkutan laut, tapi juga berlaku pada armada angkutan darat maupun udara.
Kementerian perhubungan, kata Wamenhub, akan memperketat pengawasan agar tidak terjadi kelebihan muatan di semua armada angkutan, sebab hal itu akan membahayakan keselamatan penumpang.
Kelebihan muatan sangat rawan terjadi, terutama pada saat peningkatan jumlah penumpang yang akan melakukan mudik lebaran seperti sekarang. "Kami akan memerintahkan semua aparat kementerian perhubungan untuk melakukan pengawasan agar tidak ada alat transportasi yang mengangkut penumpang melebihi kapasiatas," katanya.