Rabu 31 Jul 2013 16:19 WIB

Pembahasan Bendera Aceh Mandek

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh Abdullah Zaini menyatakan, masa cooling down evaluasi Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 bakal diperpanjang lagi hingga 15 Oktober nanti.

Padahal, menurut kesepakatan sebelumnya, masa tenang tersebut seharusnya sudah akan berakhir 14 Agustus ini.

“Penambahan waktu kembali dilakukan karena pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum  menemukan titik temu soal bendera Aceh,” kata Zaini usai menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (31/7).

Selama perpanjangan masa tenang tersebut, pembahasan lebih dikonsentrasikan pada berbagai persoalan Aceh lainnya. Diantaranya adalah soal Rancangan Peraturan Pemerintah Minyak Bumi dan Gas (RPP Migas) Aceh—yang sampai hari ini belum juga dituntaskan pemerintah pusat sesuai janji sebelumnya.

Oleh karena itu, pembahasan lanjutan mengenai bendera Aceh berkemungkinan besara akan dibahas belakangan. Pemprov Aceh, kata dia, mengimbau warganya agar tidak mengibarkan atribut tersebut hingga masa tenang berakhir.

“Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesepakatan yang telah diambil bersama-sama,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement