Selasa 30 Jul 2013 04:54 WIB

KPID Jatim: Tujuh televisi Lokal Langgar Siaran Ramadhan

Acara program televisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Acara program televisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur menemukan 25 program isi siaran pada tujuh stasiun televisi lokal yang melanggar siaran Ramadhan 1434 Hijriah.

"Hingga 20 Juli, kami mencatat tujuh TV lokal yang melanggar yakni MHTV, Arek TV, Kompas TV, SBO TV, MNTV, BBS TV, dan JTV," kata komisioner KPID Jatim Dyva Claretta di Surabaya, Senin petang.

Saat berbicara pada Sosialisasi Aturan Penyiaran untuk Media Massa se-Jatim, komisioner bidang pengawasan isi siaran itu menyatakan pemilik tujuh TV lokal itu dipanggil pada Kamis (1/8).

"Kami akan memanggil pimpinan tujuh stasiun TV itu untuk melakukan klarifikasi, kemudian kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan sanksi bagi mereka," katanya.

Dalam sosialisasi yang juga mengundang komisioner KPID Jateng Isdiyanto, Ketua PWI Jatim Drs H Akhmad Munir, dan pengamat media Suko Widodo itu, ia mengaku klarifikasi antara lain tentang tujuan.

"Misalnya adegan merokok pada acara Kecrek di MHTV, adegan tarian erotis pada iklan Steam O Belt di MHTV, atau adegan smackdown dengan kata-kata kasar pada kartun Cat Cratch di MH TV," katanya.

Untuk Kompas TV umumnya adegan kekerasan pada sejumlah program siaran, di antaranya The Doctor, iklan minuman My Tea, Khrisna, video klip Wali.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement