Senin 29 Jul 2013 06:35 WIB

'Presiden Setidaknya Ajukan Tiga Nama Calon Kapolri'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR asal PKS Nasir Djamil (kiri)
Foto: Antara
Anggota DPR asal PKS Nasir Djamil (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, setidaknya Presiden SBY mengajukan tiga nama calon kapolri untuk diberikan kepada DPR.

"Dengan mengajukan tiga nama, setidaknya suasana pemilihan kapolri menjadi lebih demokratis, selain itu juga bisa ditemukan kandidat terbaik," katanya di Jakarta, Ahad, (28/7).

Polri sekarang, ujar Nasir, selain lebih demokratis juga sudah tidak berorientasi pada militeristik namun lebih orientasi kepada sipil. Makanya untuk memilih calon kapolri juga harus demokratis.

Kompolnas sendiri, Nasir menerangkan, mengirim antara sembilan hingga 10 nama calon Kapolri ke Presiden SBY. Alangkah baiknya jika SBY mengambil tiga nama untuk diajukan agar sesuai dengan  azas proporsional.

"Ini juga untuk menunjukkan bahwa Polri bebas dari stigma alat kekuasaan. Polri merupakan  pengayom, pelindung masyarakat," kata Nasir.

Ke depan, ujar Nasir, jika terdapat revisi Undang-Undang Kepolisian, harus terdapat pasal yang secara eksplisit menyebutkan jumlah mininal calon Kapolri yang diajukan oleh presiden ke DPR. "Dalam Undang-Undang yang sekarang belum ada aturan pengajuan jumlah nama calon Kapolri secara eksplisit," ujarnya.

Dalam mengajukan calon Kapolri, Nasir menerangkan, Presiden harus menyertakan alasannya mengapa memilih calon tersebut. Selama ini Presiden saat mengajukan nama hanya memberikan alasan normatif.

"Seharusnya Presiden memberikan alasan sosilogis yang meyakinkan masyrakat. Misalnya memberikan alasan bahwa calon Kapolri tersebut selama ini jujur, amanah, dan memiliki track record yang baik, maka tugas DPR hanya menguji kualitas yang disebutkan Presiden tadi," kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement