REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat, Jambi, mengamankan 10 orang warga negara asing berkebangsaan Pakistan dan Afganistan. Kini mereka diamankan di Mapolres setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) AKP Taufik Nurmandia, ketika dihubungi, Jumat mengatakan, ke-10 warga negara asing (WNA) itu diamankan pada Selasa (23/7) di sebuah rumah makan di Kecamatan Merlung.
"Dari 10 WNA itu, hanya lima orang yang memiliki paspor," katanya.
Para WNA itu masuk ke wilayah Tanjabar melalui Serensen, Provinsi Riau dengan tujuan Palembang, Sumsel. Mereka menggunakan dua unit kendaraan roda empat yang disopiri Manderson Butarbutar dan Wibowo.
Menurut keterangan salah seorang warga asing tersebut, mereka masuk ke Indonesia melalui Malaysia, dan mereka akan menuju Jakarta. Pihaknya kesulitan mengorek keterangan dari para WNA, karena mereka tidak bisa berbahasa Inggris.
Saat ini, Kata Taufik, ke-10 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan, rencananya mereka akan diserahkan ke pihak Imigrasi. "Kita hanya melakukan pemeriksaan, setelah itu penanganannya kita serahkan ke pihak Imigrasi.
Menurut Kasat, para WNA adalah para pencari suaka dan tujuan sebenarnya bukan Indonesia, melainkan Australia. Indonesia hanya dijadikan daerah transit.
Selain mengamankan WNA yang keseluruhanya laki-laki ini, polisi juga menahan dua orang sopir yang mengangkut para pengungsi tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Semula, WNA tersebut berjumlah 13 orang, namun saat hendak ditangkap, tiga di antaranya berhasil kabur ke dalam kawasan hutan.