REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah pabrik rumahan di Kabupaten Ponorogo, Jatim, yang diyakini sebagai sentra penyulingan minyak bahan baku untuk pembuatan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
"Penggerebegan ini merupakan hasil pengembangan kasus, karena adanya indikasi industri rumahan ini sebagai pemasok bahan dasar pembuatan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu," kata salah satu pejabat BNN yang memimpin jalannya operasi penggerebekan Kombes Pol Slamet Riyadi di Ponorogo, Rabu (24/7).
Sekilas, pabrik pembuatan bahan baku ekstasi milik Gunanto alias Sarnu (43 taun) di Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, tersebut seperti rumah biasa. Namun, setelah masuk ke gudang bagian belakang, industri rumahan itu ternyata memiliki fasilitas penyulingan minyak atsiri cukup besar.
Meski terkesan menggunakan mekanisme penyulingan tradisional, Slamet mengatakan pabrik rumahan tersebut mampu melayani kebutuhan ekspor dengan pasar Australia.
"Kedoknya diekspor, padahal sebagian dijual di pasar dalam negeri. Minyak atsiri biasanya digunakan untuk campuran bahan dasar pembuatan sabu-sabu," ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Nia velmasari, istri Gunanto mengaku tidak tahu-menahu jika minyak atsiri yang mereka produksi mereka disalahgunakan untuk memproduksi narkoba.
Ia justru menuding minyak hasil penyulingan mereka telah disalahgunakan oleh sindikat perdagangan narkoba untuk memproduksi ekstasi dan sabu-sabu.
Sekitar empat bulan lalu, kata Nia, memang ada seorang gadis yang mengaku bernama Siti Sundari, warga Madiun datang untuk menyuling dan mengambil minyak dari akar batang pohon telasih itu. Dari hasil penyulingan tersebut, tiap satu kilogram minyak sulingan akar pohon telasih, Sundari berani membeli Rp 250 ribu.
Nia dan Gunanto baru mengetahui jika sulingan dari pohon telasih merupakan bahan campuran sabu-sabu setelah BNN melakukan penggrebekan.