Selasa 23 Jul 2013 19:49 WIB

Toto: Hakim Setyabudi Janjikan Dada Rosada Tak Terlibat

Toto Hutagalung.
Foto: IST
Toto Hutagalung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung, Toto Hutagalung, mengatakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejolaksono pernah meyakinkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, tidak akan terlibat dalam perkara tersebut.

"Dia (Setyabudi) hanya mengatakan saya akan bantu Pak Dada agar tidak terlibat dalam hal ini, saya sampaikan ke Pak Dada," kata Toto seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (23/7).

Toto yang segera disidang di pengadilan Tipikor Bandung tersebut mengungkapkan bahwa anak buah Dada yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) akan divonis ringan. "Dia (Setyabudi) bukan mengatakan akan bantu Pak Dada untuk memvonis ringan anak buah Pak Dada, jadi minta uang saja ke sana, saya tetap seperti itu," jelas Toto.

Dia pun mengakui bahwa ia menyampaikan penawaran Setyabudi tersebut. "Yang dibantu itu bukan Pak Dada, yang dibantu tujuh terdakwa, dia (Setyabudi) mengatakan Pak Dada tidak terlibat, kerugian negara sudah dikembalikan, Pak Dada tidak terlibat, jadi saya sampaikanlah," tambah Toto.

Toto menjelaskan bahwa selain Setyabudi, rekannya sesama majelis hakim juga mendapatkan pelayanan dari Dada. "Saya tidak kenal (hakim) lain kecuali Ramlan Comel, ada di atas lima kali karoke dengan Ramlam Comel," tambah Toto.

Namun pada 1 Juli, KPK sudah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandun gEdi Siswadi sebagai tersangka dengan sangkaan menyuap Setyabudi Tejocahyono berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1

ke-1.

Sejak Jumat (19/7) lalu, berkas empat tersangka kasus ini yaitu Setyabudi Tejo Cahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung sudah masuk ke tahap penuntutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement