Senin 22 Jul 2013 23:00 WIB

Toto Hutagalung Janji Tak Turunkan Ormas Saat Sidang di Bandung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka korupsi Toto Hutagalung
Foto: Republika
Tersangka korupsi Toto Hutagalung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menyidangkan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sesuai dengan locus delicti yaitu di Pengadilan Tipikor Bandung.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, Toto Hutagalung menyetujui agar persidangan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

"Ya karena memang kejadiannya di Bandung, ya tentu (disidangkannya) di Bandung lah," kata Toto Hutagalung usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Edi Siswadi di KPK, Jakarta, Senin (22/7).

Saat ditanya mengenai kekhawatiran pihak tersangka hakim Setyabudi Tedjocahyono akan ada intervensi hakim dalam persidangan tersebut, ia mengatakan tidak mengetahuinya. "Ya tanya saja, saya nggak ngerti ada intervensi atau nggak," ujarnya.

Namun begitu, ia berjanji tidak akan menurunkan anggota ormasnya yaitu Gasibu Padjajaran untuk mengamankan persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia berkelit kalau mau ia sudah menurunkan anggota ormasnya untuk unjuk rasa di kantor KPK.

"Kalau ormas ku mau datang ke KPK juga mau dari dulu. Tapi nggak begitu, itu kan tanggung jawab saya," jelas ketua ormas Gasibu Padjajaran ini.

Toto Hutagalung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi.

Tersangka lainnya dari hasil pengembangan yaitu Wali Kota Bandung, Dada Rosada juga diperiksa sebagai saksi untuk Edi Siswadi pada hari ini.

Sedangkan untuk empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini, selain Toto Hutagalung yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana dan Herry Nurhayat. Berkas perkara dari empat tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Tim JPU KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk merumuskan surat dakwaan empat tersangka ini untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya sidang kasus ini akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Bandung usai Hari Raya Idul Fitri nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement